"Jadi terkait kendaraan dinas sudah clear an clean," lanjutnya.
Setelah dilakukan pengecekan, pihaknya akan melaporkan kembali ke BPK RI perwakilan Banten.
"Bahwa setelah temuan BPK sebelum 60 hari harus ditindaklanjuti oleh kita semua (Pemkot Serang-red)," katanya.
Kemudian, untuk mekanisme penghapusan itu bisa dilakukan oleh OPD yang bersangkutan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait