"Jadi terkait kendaraan dinas sudah clear an clean," lanjutnya.
Setelah dilakukan pengecekan, pihaknya akan melaporkan kembali ke BPK RI perwakilan Banten.
"Bahwa setelah temuan BPK sebelum 60 hari harus ditindaklanjuti oleh kita semua (Pemkot Serang-red)," katanya.
Baca Juga:
Kemudian, untuk mekanisme penghapusan itu bisa dilakukan oleh OPD yang bersangkutan.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
