SERANG, iNewsBanten - Pelimpahan tersangka korupsi pembangunan breakwater atau pemecah ombak oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan tahap II, terkait breakwater di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang yakni bernama Asep Saepurohman alias AS beserta barang bukti kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Di ruang pemeriksaan Kejari Serang. Penyerahan tersebut digelar pada Rabu (3/7/2024) kemarin.
Selanjutnya, Asep ditahan di Rutan kelas IIB Serang selama 20 hari sebelum perkaranya mulai masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
“Dalam siaran pers nya, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka AS,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Sebelumnya, pada Senin (6/5/2024) lalu. Asep telah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati. Mantan ASN di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten itu disebut menerima gratifikasi dari seseorang berinisial P terkait paket pekerjaan breakwater.
“Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta, sebelumnya, saudara P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek.” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna .
Setelah itu, P mengirimkan uang tersebut ke rekening BRI istri tersangka dengan total Rp407 juta. AS disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tipikor karena mendapatkan gratifikasi selaku ASN.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait