BANDUNG, iNewsBanten – Akhirnya Pegi Setiawan bebas setelah jalani sidang Praperadilan, hakim menyebut jika status tersangka terdakwa pembunuh Vina Cirebon tidak sah.
Pekik takbir bergemuruh usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Suasana ruang sidang pun mendadak riuh."Baik ya dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim Eman di ruang sidang, Senin (8/7/2024).
Terdengar seseorang di ruang sidang berteriak takbir belasan kali. "Takbir, takbir, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak seseorang di ruang sidang.Gemuruh takbir juga diiringi tangis bahagia ibunda Pegi Setiawan. Isak tangis ibunda Pegi Setiawan menjadi sorotan di dalam ruang sidang. Beberapa orang terlihat memeluk ibunda Pegi sambil membantunya mengusapkan air mata.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait