TANGERANG, iNewsBanten - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia menilai hasil pengumuman Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) yang ditandatangani oleh Andra Soni selaku ketua DPRD Provinsi Banten memicu potensi gugatan oleh publik.
Hal ini disampaikan oleh Yanto, Ketua Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Ia tidak memungkiri bahwa pengumuman hasil UKK Komisi Informasi Provinsi Banten mengandung kekeliruan.
"Andra Soni selaku ketua DPRD keliru memaknai keterwakilan unsur pemerintah sebagai anggota Komisi Informasi, hemat saya kata 'sebanyak-banyaknya 1 orang' dalam pasal 20 PERKI No 4 Tahun 2016 tidak bersifat wajib, kecuali terdapat klausul 'minimal/paling sedikit'," Kata Yanto.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait