PANDEGLANG, iNewsBanten - Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satu poin yang tertuang dalam aturan PP Kesehatan tersebut yakni adanya larangan penjualan rokok eceran. Mengetahui hal ini, Badan Pusat Statistik belum secara khusus melakukan survei terkait dampak di masyarakat mengenai kebijakan ini. Meski begitu, sebelumnya sudah ada beberapa survei mengenai survei rokok yang dikeluarkan pada Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2023.
Badan Pusat Statistik sebelumnya telah mengeluarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas pada tahun 2023. Salah satunya BPS Kabupaten Pandeglang, mengenai persentase penduduk berumur 15 tahun ke atas yang merokok tembakau selama sebulan terakhir dan rata-rata jumlah batang rokok yang dihisap perminggunya. Dalam hasil survei ini tergambar bahwa masyarakat Pandeglang dengan kriteria umur 15 tahun ke atas rata-rata jumlah rokok yang dihisap selama satu pekan bisa mencapai 95 sampai 117 batang perminggunya. Minggu, 04 Agustus 2024.
Menurut Kepala BPS Kabupaten Pandeglang, Achmad Widijanto S.Si., MM, ada tiga kelompok pengeluaran, 40 persen masyarakat bawah mencapai 95 batang perminggunya, 40 persen masyarakat tengah atau sedang mencapai 106 batang, sedangkan 20 persen masyarakat atas mencapai 117 batang per minggunya. Jika dihitung rata-rata mencapai 16 batang perharinya setiap orang. Kategori ini memiliki dampak negatif dan positif, dari segi kesehatan akan berdampak negative, sedangkan menurut pergerakan ekonomi bisa menjadi perputaran ekonomi komoditas tersebut.
“Dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, tentu akan dilihat terlebih dahulu kondisi di lapangan, apakah memiliki dampak atau tidak, kalaupun berdampak diperkirakan tidak terlalu signifikan,” ucapnya.
Selain itu, dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2023, BPS Kabupaten Pandeglang mencatat, rata-rata pengeluaran perkapita selama sebulan menurut kelompok komoditas dan kelompok pengeluaran tahun 2023, jika dilihat dari rata-rata pengeluaran untuk konsumsi, baik makanan maupun non makanan di kabupaten pandeglang mencapai 945.776 rupiah atau mendekati 1 juta rupiah perkapita perbulan.
“Dengan proporsi untuk rokok 109 ribu rupiah per orang, jika dipersentase lebih dari 10 persen kebutuhan orang konsumsi untuk rokok, sedangkan untuk membeli beras hanya mencapai 85 ribu rupiah perbulan. Hal ini menunjukan kebutuhan membeli rokok lebih tinggi dibanding membeli beras. Dengan begitu, masyarakat selalu punya cara untuk memenuhi kebutuhan dalam konsumsi rokok,” tegasnya.
Kepala BPS Pandeglang juga menekankan, sebelumnya perlu mengetahui tersebih dahulu, terkait pengawasan, pola distribusi serta aturan yang berlaku dalam implementasi Peraturan Pemerintah mengenai pembatasan penjualan rokok eceran ini.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait