Ahmad Jayani: Pernyataan Eten Hilman Merendahkan KNPI Banten

Mad Sari
Foto: Ahmad Jayani, Plt DPD KNPI Banten tampak serius.

SERANG, iNewsBanten – Plt. Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Ahmad Jayani,  menyatakan kekecewaannya atas pernyataan Eten Hilman yang menyebut hanya KNPI versi Dwi Nopriadi yang aktif dan memiliki program kerja yang jelas di Banten. Ahmad Jayani menegaskan bahwa pernyataan tersebut mengandung kesalahan fakta dan merendahkan KNPI Banten.

"Pernyataan Eten Hilman sangat disayangkan.  Dia seolah-olah melupakan bahwa KNPI Banten telah menjalankan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, meskipun tanpa bantuan dana hibah dari pemerintah Provinsi.  Kami memiliki program-program yang terstruktur dan terukur, dan kami terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten," tegas Ahmad Jayani ketika ditemui jurnalis saat melakukan kegiatan Makan Siang Gratis di Sejumlah Lampu Merah Kota Serang. Lampu Merah Boru (05/08).

Ahmad Jayani juga menyayangkan pernyataan Eten Hilman yang menyebut adanya tiga versi KNPI di Banten.  "KNPI di Banten hanya satu, yaitu DPD KNPI Provinsi Banten yang sah dan diakui oleh DPP KNPI.  Legalitas saya sebagai Plt. Ketua DPD KNPI Provinsi Banten diperkuat oleh SK yang dikeluarkan oleh DPP KNPI yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Ilyas Indra dan Sekjen Dr. Ali Hanafiah.  Selain itu, DPP KNPI juga telah terdaftar sebagai pemegang hak cipta atas karya seni gambar yang berjudul "Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)", yang dibuktikan dengan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Surat ini memiliki nomor dan tanggal permohonan EC00202291261, 18 November 2022, dan mencantumkan informasi tentang rekomendasi yang diberikan oleh Dr. ILYAS INDRA, SH.MH.MM, yang beralamat di RESIDEN 88, Jalan Praji 1 No. 125 F/E, RT 05/01 Kelapa Dua Wetan Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13720, dan berkewarganegaraan Indonesia.  Surat tersebut juga mencantumkan informasi tentang pemegang hak cipta, yaitu Dewan Pengurus Pusat Komte Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), yang beralamat di GEDUNG PEMUDA /DPP KNPI, JL. HR. RASUNA SAID KAREt KUNINGAN SETIABUDI, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940, dan berkewarganegaraan Indonesia. 

Surat tersebut juga mencantumkan informasi tentang judul ciptaan, yaitu Seni Gambar, jenis ciptaan, yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia, yaitu 28 Oktober 2015, di Jakarta, jangka waktu perlindungan, yaitu berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman, dan nomor pencatatan, yaitu 000407005.  Surat injayaan mencantumkan informasi tentang a.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.  Perbedaan pandangan dan strategi dalam menjalankan organisasi adalah hal yang wajar, namun tidak perlu dibesar-besarkan dan dipolitisasi," ujar Ahmad Jayani.

Ahmad Jayani menegaskan bahwa penggunaan logo KNPI tanpa izin dari DPP KNPI merupakan pelanggaran hukum. "Saya menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati legalitas KNPI dan tidak menggunakan logo KNPI tanpa izin.  Penggunaan logo KNPI tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ahmad Jayani.

Ahmad Jayani berharap Eten Hilman dapat lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan di depan publik.  "Sebagai kader KNPI, kita harus saling mendukung dan membangun, bukan malah saling menjatuhkan.  Mari kita fokus pada upaya bersama untuk memajukan KNPI dan membangun Banten yang lebih baik," ajak Ahmad Jayani.

Ahmad Jayani juga mengajak seluruh kader KNPI di Banten untuk tetap solid dan fokus pada program-program yang telah direncanakan.  "Jangan terpengaruh oleh pernyataan-pernyataan yang tidak bertanggung jawab.  Mari kita buktikan bahwa KNPI Banten adalah organisasi yang kuat, solid, dan bermanfaat bagi masyarakat," tutup Ahmad Jayani.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network