PANDEGLANG, iNewsBanten - Baru-baru ini Pengadilan Negeri Pandeglang telah membebaskan terdakwa yang bernama Wily, salah satu pengusaha yang terkait kasus jual beli cula badak jawa, salah satu satwa langka yang di lindungi, yang ada di Taman Nasional Ujung Kulon. Kamis, (29 08 2024).
Di tengah upaya keras menjaga kelestarian badak Jawa yang kian terancam punah, Pengadilan Negeri Pandeglang justru membuat keputusan yang mencengangkan.
GMNI Pandeglang menilai pembebasan penadah cula badak jawa merupakan sebuah keputusan yang keliru karena jika mengacu pasal 480 KUHP seharusnya menjadi jerat hukum yang kuat bagi para penadah, namun kenyataannya, hukum ini seringkali tumpul di tangan oknum pengusaha yang menjualbelikan cula badak jawa.
Maulana Yusuf, Sekretaris GMNI Pandeglang angkat bicara mengenai persoalan ini, mengingat kasus hukum ini memiliki dampak, terhadap keberlanjutan perlindungan satwa yang terancam punah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait