Penadah Cula Badak Jawa Bebas, GMNI Pandeglang Sesalkan Putusan PN Pandeglang

Y. D. Taruna
PN Pandeglang membebaskan terdakwa Wily, salah satu pengusaha yang terkait kasus jual beli cula badak jawa. (Foto: ilustrasi).

"Ini bukan sekadar masalah hukum yang bengkok, tetapi juga cerminan dari sikap apatis terhadap masa depan ekosistem dan moralitas bangsa. Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan tempat di mana kejahatan menemukan celah untuk bebas. Jika pengadilan tidak dapat menjalankan fungsinya dengan tegas dan adil, lalu kepada siapa lagi rakyat harus berharap," ucapnya.

 

Pembebasan ini bukan hanya tamparan bagi gerakan konservasi, tetapi juga bukti bahwa keadilan di negeri ini masih bisa diperjualbelikan. GMNI Pandeglang menyerukan agar semua pihak, terutama aparat penegak hukum, kembali menegakkan integritas dan menunjukkan bahwa hukum masih punya taring di negeri ini. Jika tidak, maka masa depan badak Jawa, serta keadilan yang akan dinilai suram.

 

Dengan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang membebaskan terdakwa tersebut, maka kami GMNI Pandeglang akan mengawal kasus ini, Karena ini bukan hanya kasus pencurian semata.

 

"Melainkan untuk meluruskan hukum yang kami nilai bengkok," tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network