"Hari ini kami telah melakukan panggilan kepada Camat Tigaraksa atas dugaan adanya pelanggaran. Hasilnya Camat Tigaraksa tidak melakukan pelanggaran ataupun pelanggaran kode etik lainnya," ucap Aidin kepada awak media.
Aidin menjelaskan, pihaknya telah memutuskan tidak ada pelanggaran itu berdasarkan beberapa aturan dan unsur kaidah yang telah dijalankan Panwascam Tigaraksa serta kajian.
Awalnya, kata Aidin, pihaknya mendapatkan informasi langsung terkait dengan kehadiran Camat Tigaraksa di KPU Kabupaten Tangerang pada saat pendaftaran salah satu Bacalon Bupati-Wakil Bupati. Namun, faktanya Camat Tigaraksa ini telah hadir di KPU sejak hari pertama pendaftaran Bacalon Bupati-Wakil Bupati dalam rangka pelaksanaan, dan pengamanan keramaian.
Selain itu, Camat Tigaraksa juga telah melaporkan terkait kehadiranya ke struktur jajaran pimpinan di Kabupaten Tangerang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait