Pensiunan BPN Diduga Gelapkan Dokumen Kikitir Tanah Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Erdi
Pensiunan BPN Diduga Gelapkan Dokumen Kikitir Tanah Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten (ilustrasi)

Lebih lanjut Dian mengatakan pelaku WS (65) als Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa :
- Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 35910/2012, tanggal 29 November 2012.
- Copy Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n. SITI NYI R. MARIAM yang terdapat catatan “ASLI DISIMPAN P. ONY, tanggal 04 April 2012.
- Copy SHM No. 510/Kel. Tembong a.n. Para Ahli Waris SITI NYI R. MARIAM yang diterbitkan Kantah Kab. Serang, tgl 28 Maret 2014, berikut warkahnya. 

Diakhir Dian menyampaikan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya. 



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network