Aliansi Masyarakat dan Aktivis Lingkungan Hidup Demonstrasi di KUPP Kelas lll Labuan, Ini Tuntutanya
PANDEGLANG, iNewsBanten - Aliansi masyarakat dan aktivis lingkungan hidup demonstrasi di depan Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (KUPP) kelas III Labuan untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak KUPP terkait sejumlah isu serius yang telah merugikan masyarakat dan lingkungan di perairan selatan Provinsi Banten. Kamis, (12/9/24).
Aditia Ihksan Nurrohman koordinator lapangan saat orasinya menyampaikan, "dugaan adanya Pihak Syahbandar Membiarkan Sisa Penyekrapan Bangkai Tongkang di Perairan Selatan Provinsi Banten," ucapnya.
"Kami menuntut penjelasan dan tindakan tegas dari Syahbandar terkait sisa penyekrapan bangkai tongkang yang dibiarkan mencemari perairan selatan Banten. Keberadaan sisa-sisa bangkai tongkang tersebut berpotensi besar mencemari laut, merusak ekosistem, dan membahayakan aktivitas nelayan setempat," tambahnya.
Pihak Syahbandar Membiarkan Kegiatan Pemotongan Ilegal di Pantai Rancecet, Desa Batu Hideng, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Kegiatan pemotongan tongkang di Pantai Rancecet yang dilakukan tanpa izin Salvage atau secara ilegal telah merusak lingkungan pesisir.
"Kami mengecam pihak Syahbandar yang membiarkan aktivitas ini berlangsung tanpa penindakan yang jelas, dan menuntut agar segera dihentikan serta diberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat," pungkasnya.
Surat Penyetopan Pekerjaan Scrafing Eks. BG. NAUTICA 25 dengan Nomor UM.003/07/04/UPP LBN 24 Hanya Formalitas saja yang di keluarkan oleh pihak KUPP kelas lll labuhan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait