Para tersangka membuang handphone korban di sungai daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Selanjutnya, untuk menghapus jejak kejahatan, tersangka Rahmi dan Saenah membawa jasad korban menggunakan motor Jupiter MX menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak. Setelah sampai di Lebak, kedua tersangka meminta tolong tersangka Yayan dan Ujang untuk membuang mayat korban. Keduanya diberikan uang Rp100 ribu.
Kemudian Yayan dan Ujang mengendarai motor membuang mayat korban di sekitar jembatan Cihara.
Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka Rahmi, Saehan dan Emi sempat memesan taksi online untuk mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Tim Jatanras dari Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Cilegon menangkap para tersangka dari tempat berbeda. Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait