"Yang bersangkutan ini mengetahui bahwa motor ini hasil kejahatan dan akan dibawa ke daerah Sumatera. Setelah dilakukan upaya tindak pencurian dengan pemberatan, mereka ditemukan dalam satu tempat dan langsung dibawa" terangnya.
Dia menegaskan, bahwa para pelaku ini merupakan sindikat yang telah melakukan aksinya di wilayah lain. Sementara, barang hasil kejahatan yang menjadi barang bukti (BB) mereka kumpulkan di satu tempat, serta menjualnya dengan harga variatif.
"Mereka bekerja sama, setelah mereka melakukan pencurian dikumpulkan di satu tempat dan sudah ada yang memesan. Variasi harga ada yang Rp. 2 juta, Rp. 5 juta itu sudah ada yang memesan" ujarnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun, akibat perbuatan mereka.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait