KPU Kota Serang Umumkan Penetapan Laporan Awal Dana Kampanye Maksimal Sebesar Rp17 Milyar

Mad Sari
Foto: KPU menetapkan laporan awal dana kampanye di Kota Serang untuk Paslon, maksimal sebesar Rp17 Milyar.

“Budi Rustandi-Nur Agis Aulia selaku pasangan calon nomor urut 2
Rp0, paslon nomor urut 3 Syafrudin-Heriyanto Rp1,5 juta,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin.

Sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye, maka paslon diwajibkan memiliki rekening khusus untuk penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye, ungkapnya.

Berdasarkan PKPU nomor 14 tahun 2024, dana kampanye itu untuk biaya pembuatan bahan kampanye seperti alat peraga, bendera, baliho, dan spanduk. 

“Dana awal kampanye sebesar yang ditetapkan itu, harus tercatat di rekening dana kampanye,” ucapnya.

Masihdikatakan iip, batasan dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang pada Pilkada 2024. KPU Kota Serang telah menetapkan sebesar Rp17 miliar.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network