“Budi Rustandi-Nur Agis Aulia selaku pasangan calon nomor urut 2
Rp0, paslon nomor urut 3 Syafrudin-Heriyanto Rp1,5 juta,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin.
Sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye, maka paslon diwajibkan memiliki rekening khusus untuk penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye, ungkapnya.
Berdasarkan PKPU nomor 14 tahun 2024, dana kampanye itu untuk biaya pembuatan bahan kampanye seperti alat peraga, bendera, baliho, dan spanduk.
“Dana awal kampanye sebesar yang ditetapkan itu, harus tercatat di rekening dana kampanye,” ucapnya.
Masihdikatakan iip, batasan dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang pada Pilkada 2024. KPU Kota Serang telah menetapkan sebesar Rp17 miliar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait