KPU Kota Serang Umumkan Penetapan Laporan Awal Dana Kampanye Maksimal Sebesar Rp17 Milyar

Mad Sari
Foto: KPU menetapkan laporan awal dana kampanye di Kota Serang untuk Paslon, maksimal sebesar Rp17 Milyar.

Apabila paslon memiliki dana kampanye melebihi batas maksimal yang ditentukan, maka akan dikembalikan ke kas negara.

“Terkait batas maksimal dana kampanye itu sebesar Rp17 miliar per paslon, dana tersebut telah disepakati bersama untuk di Kota Serang,” serunya.

Kemudian para peserta pemilu diperbolehkan mendapatkan sumbangan dana kampanye, dengan ketentuan berasal dari perseorangan, partai pengusung dan organisasi yang memiliki status hukum yang jelas dan tidak terafiliasi dengan Negara, jelasnya.

“Adapun sumbangan partai pengusul tidak ada batasan. Namun untuk sumbangan perseorangan atau organisasi itu dibatasi sebesar Rp75 juta,” katanya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network