Di sisi lain, Pemkab Tangerang tak dapat melakukan kegiatan pembangunan dengan dana yang bersumber dari APBD dikarenakan belum ditunaikannya kewajiban pengembang tersebut. Bahkan, terdapat Fasos-Fasum belum diserahkan pada perumahan yang berdiri sejak 20-30 tahun yang lalu.
Kondisi demikian ini, membuat sejumlah infrastruktur seperti ruang terbuka hijau, sarana infrastruktur jalan di dalam kawasan perumahan, drainase dan sarana fisik yang lainnya saat ini dalam keadaan tidak layak sehingga tak dapat dinikmati oleh warga.
Mad Romli menuturkan, keluhan soal penyerahan Fasos-Fasum ini sesungguhnya sudah disampaikan warga kepada pihak terkait. Namun belum mendapat respon yang sesuai harapan. Untuk itu, Wakil Bupati Tangerang periode 2018-2023 ini berjanji, akan sesingkat mungkin menuntaskan persoalan ini jika Paslon Mad Romli-Irvansyah menang Pilkada dan dilantik.
Demikian hal itu dikemukakan Mad Romli dalam Acara Debat Pilkada Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan oleh KPU setempat, Sabtu (19/10/2024), bertempat di salah satu hotel di Kota Serang. Momen tersebut, berlangsung saat sesi tanya-jawab. Adapun penyerahan PSU merupakan kewajiban bagi pengembang perumahan.
"Silahkan (jawab-red) untuk solusinya," tanya Mad Romli ke Maesyal.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait