Paslon Maesyal-Intan (kiri)
Pernyataan sebaliknya disampaikan Paslon Bupati nomor urut 2. Maesyal yang merupakan mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang menjawab, bahwa Fasos-Fasum di perumahan sudah dapat dinikmati oleh warga. Dia mengklaim, penyerahannya dari pihak pengembang ke Pemkab Tangerang sudah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Katanya, melalui tim 9 yang terdiri dari lintas organisasi perangkat daerah atau OPD, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PSU terbaru bahwa Pemkab Tangerang dapat mengambil alih secara sepihak Fasos-Fasum perumahan dari pihak pengembang khususnya yang sudah dalam keadaan terlantar.
"Ada contoh itu, (perumahan) di (wilayah Kecamatan) Cisoka, Solear, pemerintah daerah sudah mengambil alih (secara sepihak) itu," jawab Maesyal.
Lebih lanjut usai Acara Debat, Calon Wakil Bupati nomor urut 1- Irvansyah menjelaskan, Perda nomor 8 tahun 2022 telah mengatur pemberian wewenang kepada Pemkab Tangerang untuk mengambil alih secara sepihak Fasos-Fasum yang sudah musti diserahkan. Namun penegakan Perda, dirasa masih amat kendor.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait