JAKARTA, iNewsBanten - Ingin tahu tunjangan, fasilitas serta uang pensiun Jokowi usai tidak menjabat sebagai Presiden yang berakhir pada hari ini, Minggu (20/10/2024). Joko Widodo (Jokowi) setelah memimpin mendapat berbagai hak ekonomi dan fasilitas itu diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi mantan presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, uang pensiun yang diterima oleh Jokowi setelah meninggalkan jabatannya adalah Rp30,24 juta per bulan. Jumlah tersebut setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya sebagai presiden.
Gaji pokok Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, kecuali untuk Wakil Presiden dan Presiden itu sendiri. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 7 Pasal 2 ayat (1) tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait