Oleh karena itu, Jokowi mendapat uang pensiun bulanan sebesar Rp30.240.000 per bulan, yaitub enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp5.040.000).
Selain uang pensiun, Jokowi juga mendapat tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta.
Selain uang pensiun, Jokowi juga mendapat tunjangan yang diberikan negara. Fasilitas tersebut meliputi rumah dinas dan seluruh biaya seperti tagihan listrik, air, telepon yang ditanggung oleh negara. Rumah tersebut akan dilengkapi fasilitas yang memadai demi kenyamanan Jokowi dan keluarga.
Selain itu, Jokowi juga akan mendapat kendaraan dinas dengan sopir dan layanan pengamanan khusus dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Fasilitas ini diberikan untuk menjamin keamanan meski masa jabatannya sudah berakhir.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait