Jokowi Usai Tak Jabat Jadi Presiden, Segini Uang Pensiun Tunjangan hingga Fasilitas Mewah

Fitria azizah banowati
Foto: Presiden Jokowi. (Tangkapan layar)


Selain dana pensiun, Jokowi dan keluarganya juga akan mendapat jaminan kesehatan. Negara akan menanggung seluruh biaya perawatan kesehatan mantan presiden dan keluarganya, termasuk perawatan medis di rumah sakit dan pelayanan medis lainnya yang akan ditanggung oleh negara.

Fasilitas-fasilitas ini diberikan untuk menjamin kehidupan yang layak bagi mantan presiden setelah masa jabatannya berakhir. Meski sudah tidak aktif lagi di pemerintahan, Jokowi tetap disegani di berbagai acara kenegaraan dan memiliki peran simbolis dalam masyarakat.

Uang Pensiun Ma'ruf Amin Usai Tak Jabat Jadi Wapres

Aturan mengenai pemberian uang pensiun kepada presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1978 yang mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden, Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut ketentuan ini, pensiun pokok presiden dan wakil presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Gaji presiden enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, dan gaji wakil presiden adalah empat kali gaji pokok.

Mengingat gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5,04 juta, maka gaji wakil presiden Ma'ruf Amin naik empat kali lipatnya, atau sebesar Rp20,16 juta. Oleh karena itu, Bapak Ma’ruf Amin akan berkesempatan menerima pensiun bulanan kurang lebih sebesar Rp20,16 juta per bulan setelah pensiun.

Namun, rumah negara akan diberikan kepada wakil presiden yang sedang pensiun. Tunjangan ini mencakup seluruh pengeluaran rumah tangga, termasuk biaya udara, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan anggota keluarga.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network