Truk Tanah Menubruk Masjid di Balaraja Tangerang

Iqbal Kurnia
Situasi di Masjid Baitussalam usai pagernya ditubruk truk tanah

Tangerang, iNewsBanten- Truk pengangkut tanah dengan nomor polisi B 9708 TYX, menabrak pager bagian halaman depan Masjid Jami Baitussalam Kampung Jaha, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Truk yang datang dari arah Serang tersebut, menubruk bagian tembok halaman depan masjid hingga runtuh. Dalam peristiwa ini, truk milik PT Prima Maju Jaya itu tak mencelakai warga sekitar atau pengendara yang melintas.

iNewsbanten yang tiba di lokasi, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 21.10 WIB, mendapati warga berkerumun memeriksa kerusakan bangunan pada pager masjid. Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat setempat hadir untuk mengendalikan situasi agar kondusif nan damai.

Sedangkan, truk tersebut kondisinya ringsek pada bemper depan dan lampu utama. Selain itu, kaca bagian depan juga mengalami keretakan yang cukup parah. Bahkan, spion mobil 10 roda itu terpental sekira 3 meter dari lokasi pagar masjid akibat benturan.

Ketua DKM Masjid Jami Baitussalam, Cecep Maulana mengatakan, sudah bermusyawarah dengan supir truk maupun pihak perusahaan atau penanggung jawab kendaraan yang akan mengganti kerugian yang timbul akibat peristiwa ini.

"Kalau dari kami, tadinya tembok sebelum ditabrak kondisinya bagus. Maka, ya kami minta supaya jadi bagus lagi seperti semula," ungkapnya.

Sebagai tokoh masyarakat, Cecep mengaku prihatin atas lalu-lalang truk tanah yang diduga kerap melanggar ketentuan jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang ini. Selain itu, gumpalan tanah yang jatuh kerap tidak dibersihkan.

Akibatnya, membuat kondisi jalan raya dalam keadaan licin jika hujan turun. Sebaliknya jika kondisi cuaca panas, kepulan debu merebak yang membuat mata perih. Pastinya, hal itu membahayakan masyarakat banyak. 

Selain itu, ditemukan fakta bahwa supir truk tidak dibekali dokumen kelengkapan barang saat berkendara seperti SIM atau surat izin mengemudi. "Kepada perusahaan truk, silahkan patuhi peraturan yang berlaku. Pengawasannya terhadap para supir juga harus teliti," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Jefri (24)- pengemudi truk mengaku peristiwa ini terjadi karena dia banting stir sebagai upaya menghindar dari sepeda motor yang tiba-tiba menyebrang dari arah berlawanan. 

Akibat hal ini, Jefri mengaku siap menanggung kerugian material yang timbul. Dia mengaku, sejauh ini mendapat bayaran setiap kali berhasil mengantarkan tanah ke tempat tujuan atau sistem ritasi. Kali ini, dia harus rela sebagian penghasilannya ludes untuk mengganti kerugian.

Dikonfirmasi soal adanya ketentuan jam operasional truk yang berlaku di Kabupaten Tangerang, Jefri mengaku mengetahui hal tersebut. "Kan kalo untuk jalur ini masih bebas Bang. Kan ini masih jalur tol Bang," ujarnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network