TANGERANG, iNewsBanten - Poros Intelektual Muda (PIM) menyoroti lalu lalang truk tanah di Kota Tangerang yang dinilai semakin hari kian kebal hukum melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 93 Tahun 2022 tentang aturan operasional lalu lintas angkutan tanah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara PIM, Ervin Suryono bahwa beredarnya truk tanah di luar jam operasional jelas melanggar hukum. Di mana, dalam aturan tersebut dinyatakan batas waktu berjalannya mobil angkutan itu dimulai sejak 21.00-05.00 Wib.
Selanjutnya Ervin mengatakan keselamatan masyarakat tentunya sangat terancam apabila mobil berukuran besar itu melintas saat volume kendaraan masih ramai.
“Truk tanah terus melanggar aturan yang ada. Mulai dari melintas di jalanan hingga parkir di jalan raya, seperti di bilangan Neglasari,” ujar Ervin, Senin 28/10.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait