TANGERANG, iNewsBanten - Penasihat Poros Intelektual Muda (PIM), Santo Nainggolan menanggapi wacana yang berkembang tentang pemberian maaf bagi koruptor. Wacana ini telah digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang memaafkan koruptor apabila uang kerugian negara bisa dikembalikan. Hal tersebut ia katakan saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.
Menurut Santo wacana tersebut akan mengakibatkan turbulensi hukum yang diketahui hukum seyogyanya harus mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas negara.
"Undang-Undang tentang Korupsi mengenal dengan aturan Pidana bukan Perdata. Pemberian maaf bagi koruptor bisa dapat dikategorikan bersepakat dalam kegelapan pada peraturan yang terang dan bertentangan dengan Sila kelima Pancasila tentang Keadilan Sosial," ungkap Santo ketika diwawancarai, Minggu (22/12) 2024.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait