Selain itu, pemberian amnesti atau abolisi oleh Presiden nantinya sebagaimana yang disampaikan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tidaklah tepat. Sebab dampak pemberian amnesti atau abolisi merupakan untuk mencegah ketegangan politik atau konflik yang lebih besar.
"Oleh karenanya akan lebih baik serta transparan apabila Undang-Undang Perampasan Aset disahkan dan dijadikan prioritas, ketimbang memberikan amnesti atau abolisi," tutup Santo.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait