PIM Sorot Soal Prabowo Maafkan Koruptor: Akan Terjadi Turbulensi Hukum

Topan Bagaskara
Presiden Prabowo Subianto membuka peluang pintu maaf kepada koruptor. Rabu (18/12) 2024.

Selain itu, pemberian amnesti atau abolisi oleh Presiden nantinya sebagaimana yang disampaikan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tidaklah tepat. Sebab dampak pemberian amnesti atau abolisi merupakan untuk mencegah ketegangan politik atau konflik yang lebih besar.

"Oleh karenanya akan lebih baik serta transparan apabila Undang-Undang Perampasan Aset disahkan dan dijadikan prioritas, ketimbang memberikan amnesti atau abolisi," tutup Santo.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network