TANGERANG, iNewsBanten - Kasus korupsi yang terus terjadi di Indonesia semakin memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum dalam menangani praktik rasuah. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai solusi dalam menangani kasus korupsi.
Namun sangat disayangkan, dalam keadaan kondisi seperti ini DPR RI malah tidak memproritaskan RUU Perampasan Aset masuk pada Prolegnas 2025-2029, padahal sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani pada periode 2019-2024 dengan jelas mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni periode 2024-2029.
Pengamat Kebijakan Publik, Santo Nainggolan mengatakan bahwa mangkraknya RUU Perampasan Aset telah menunjukkan keengganan atau ketidakseriusan para anggota Dewan khusunya Baleg untuk membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset tersebut.
"Pentingnya RUU Perampasan Aset disahkan segera mengingat banyaknya kebijakan Pemerintah Pusat seperti yakni Makan Bergizi Gratis, pengelolaan aset melalui Danantara, pembangunan 3 juta rumah dan banyak lagi program lainnya," ucap Santo.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait