Selanjutnya, Santo menuturkan kekhawatirannya dampak tidak dimasukkannya RUU Perampasan aset Prolegnas 2025-2029, maka tidak tertutup kemungkinan Mega Korupsi akan terjadi dan terjadi lagi dan bisa melebihi Mega Korupsi Pertamina.
"Terlebih pada program Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang harus sama-sama terus disoroti karena imbasnya pasti kepada rakyat Indonesia akan selalu menjadi korban," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
