Skandal Korupsi Makin Konyol, Santo: RUU Perampasan Aset Mangkrak

Topan Bagaskara
Santo Nainggolan, Penasehat Poros Intelektual Muda menyoroti maraknya praktik tindak korupsi dan RUU Perampasan Aset tidak masuk prolegnas 2025-2029. | Foto: Pribadi.

Seperti diketahui, publik dibuat geram dengan skandal korupsi bernilai triliunan rupiah seperti kasus dugaan megakorupsi PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara pada 2023 sebesar Rp193, 7 triliun. Jika pola korupsi berlangsung selama 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 968,5 triliun, hampir 1 kuadriliun.

Santo juga merupakan Penasehat Poros Intelektual Muda (PIM) menambahkan bahwa sungguh disayangkan tindakan DPR RI saling berkelik padahal pembahasan RUU Perampasan Aset sudah 18 tahun. 

"Ini konyol, jika kita mengingat RUU Perampasan Aset awalnya diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) pada 2003 yang mengadopsi The United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) tetapi ternyata tidak masuk pada Prolegnas 2025-2029," tambah Santo.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network