Truck Tanah Kerap Melanggar Aturan, PIM: Kadishub Kota Tangerang Lebih Baik Mundur

Topan Bagaskara
Truck tanah melanggar aturan jam operasional meresahkan masyarakat.

Dari kasus tersebut, PIM menganggap Kepala Dinas (Dishub) Kota Tangerang, Ahmad Suhaely, telah gagal menegakkan Perda No. 93. Apalagi, kata dia, kedinasan tersebut merupakan salah satu pemilik personil dengan kuantitas yang sangat banyak.

“Dengan anggaran yang besar dan personil yang lumayan banyak, tapi Dishub kota Tangerang tidak mampu mengatasi atau mengendalikan lalu lalang mobil truk tanah yang berjalan tidak sesuai dengan jam operasional. Belum lagi banyak jalan yang harusnya tidak boleh dilewati truk tanah, secara terbuka malah seenaknya terus dilintasi,” ucap Ervin.

Ervin menambahkan, seharusnya Dishub Kota Tangerang tidak perlu kesulitan dalam menegakkan Perwal No. 93 kepada mobil truk tanah yang sering melanggar.

“Mereka itu kan (truk tanah) mempunyai badan hukum, milik perusahaan, seharusnya mudah mendeteksi sejak awal. Kemudian setelah Perwal lahir harusnya itu sudah disampaikan ke para pengusaha truk yang melintas di kota Tangerang, mudah saja. Pengusaha harusnya bisa tertib lah apabila Pemkot serius mau menegakkan Perwal. Kalau tidak bisa tertib dan terus melanggar, artinya perlu dipertanyakan apa penyebabnya” Ervin menuturkan.

“Ini bagian ketidakmampuan Kadishub mengemban kepemimpinan. Jadi saran saya kalau tidak mampu mengatasi persoalan ini ya mundur saja,” tegas Ervin. 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network