Mad Romli Besuk Korban Kecelakaan Truk Tanah di RSUD Kabupaten Tangerang

Iqbal Kurnia
Rombongan Mad Romli di RSUD Tangerang

"Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saya akan buat dasar hukumnya yang mengikat agar lebih kuat, bisa juga nanti kita rubah Perbup 12 tahun 2022 menjadi Perda," terangnya.

Hal senada diungkap Barhum HS, menurutnya korban kecelakaan truk tanah sudah cukup sampai di Alika jangan sampai ada korban berikutnya. Tokoh Masyarakat Kabupaten Tangerang bagian utara itu, mengaku kerap mendapat laporan ihwal kecelakaan yang diakibatkan oleh truk tanah di wilayah tersebut. 

"Sudah harus ada aturan yang mengikat dan tegas kepada truk tanah yang melanggar jam operasional, jika terus dibiarkan maka akan berapa banyak lagi masyarakat kita yang menjadi korban," ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten ini.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network