"Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saya akan buat dasar hukumnya yang mengikat agar lebih kuat, bisa juga nanti kita rubah Perbup 12 tahun 2022 menjadi Perda," terangnya.
Hal senada diungkap Barhum HS, menurutnya korban kecelakaan truk tanah sudah cukup sampai di Alika jangan sampai ada korban berikutnya. Tokoh Masyarakat Kabupaten Tangerang bagian utara itu, mengaku kerap mendapat laporan ihwal kecelakaan yang diakibatkan oleh truk tanah di wilayah tersebut.
"Sudah harus ada aturan yang mengikat dan tegas kepada truk tanah yang melanggar jam operasional, jika terus dibiarkan maka akan berapa banyak lagi masyarakat kita yang menjadi korban," ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten ini.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait