Tahap Kedua ke Kantor Polda
Setelah mendapatkan STNK dengan nama baru, proses selanjutnya adalah menuju kantor Polda setempat sesuai dengan alamat KTP. Proses ganti nama mobil pada BPKB baru bisa dilakukan dengan membawa STNK asli dengan nama Anda.
Ada beberapa berkas yang harus disiapkan, sebagai berikut:
- Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama);
- Fotokopi KTP (pemilik baru);
- Fotokopi BPKB;
- Fotokopi surat pengesahan cek fisik;
- Fotokopi kuitansi pembelian;
- BPKB asli.
Langkah selanjutnya setelah membawa seluruh berkas di atas, berikut langkah-langkahnya :
- Datang ke kantor Polda sesuai dengan alamat KTP;
- Isi formulir yang diberikan, dan pastikan data-datanya sesuai alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya;
- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk melunasi sejumlah tagihan dibayarkan ke Bank;
- Simpan tanda terima yang diberikan petugas dan simpan baik-baik;
- Ambil BPKP di loket yang sudah disediakan dengan menunjukkan tanda terima.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait