Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah:
- Fotokopi STNK dan aslinya;
- Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya;
- Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama;
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik;
- Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp6.000.
Fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Ini untuk berjaga-jaga agar tidak repot kembali fotokopi jka ada dokumen yang kurang.
Selanjutnya terdapat dua tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu di kantor Samsat dan kantor Polda sesuai domisili. Berikut cara balik nama mobil dari setiap tahapannya:
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait