Makna Guru
Guru merupakan pelaku penting dalam transformasi pendidikan nasional. Tanpanya, manusia Indonesia unggul, cerdas, tercerahkan, tidak akan tercapai. Sayangnya, sistem pendidikan kita gagal menempatkan posisi guru pada kedudukan yang seharusnya. Mengembalikan kemartabatan guru adalah conditio sine qua non bagi lahirnya manusia Indonesia unggul, cerdas, dan berkepribadian ( Doni Koesoma : 2021 )
Dalam perkembangan Pendidikan di Indonesia istilah guru lebih dikenal daripada pendidik. Guru adalah orang yang melakukan Pendidikan atau mendidik, guru merupakan bagian dari konsep pendidik, kata guru yang kita kenal sama hal nya dengan dosen, guru, professor, ketiganya merupakan Guru.
Kata guru sendiri bersumber dari beberapa macam Bahasa ada yang mengatakan dari Bahasa India , Urdu , Punjabi, Sansekerta dan latin. Kata guru yang masyarakt Indonesia kenal merupakan asal kata dari Bahasa latin yang berarti orang yang dihormati, Adapun kata guru dari Bahasa latin , hal ini terkait dengan gravitasi yang memiliki konotasi moral, dipahami oleh orang jawa mengartikan guru dari kata digugu dan ditiru, artinya guru adalah orang yang berwibawa.
Secara etimologi, kata guru berasal dari dua kata, yaitu gu dan ru. Gu berarti kegelapan (ingat kata ’gua’), dan ru berarti pemusnah atau penyingkir. Jika kita memahami secara keseluruhan maka bisa kita artikan sebagai penyelemat dari kegelapan, penolong dari kebodohan. Guru adalah penerang dalam zaman, Penolong dalam kegelapan. Maka, syair Himne Guru, yang berbunyi ”engkau sebagai pelita dalam kegelapan” jelas sangat dalam dan erat sekali maknanya.
Sementara, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan guru sebagai sub bagian dari kata pendidik. Dalam Pasal 1 Ayat 6 dijelaskan bahwa ”Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”.
UU Sisdiknas 2003 ini meredusir peran guru sekadar sebagai tenaga (kerja) yang dibayar berdasarkan fungsinya. Tugasnya dipersempit sekadar ”berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”. Padahal hakikatnya guru memiliki peran yang jauh lebih luas daripada hanya untuk menyampaikan Pelajaran, guru adalah mentor dan pemandu yang menawarkan dukungan dan bimbingan bagi para murid murid nya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait