KPU Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Surat Suara Sisa dan Rusak

Iqbal Kurnia
Situasi pemusnahan surat suara oleh KPU Kabupaten Tangerang

"Ini merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 12 tahun 2024 serta Keputusan KPU RI Nomor 1519 tahun 2024 tentang tata kelola logistik untuk Pilkada Serentak 2024," ungkapnya.

Menurut Umar, seluruh rangkaian pengiriman surat suara beserta logistik lainnya dari gudang KPU telah tersebar ke 29 kecamatan dan 28 kelurahan serta 246 desa, telah terdistribusikan ke masing-masing tempat pemilihan suara (TPS) dengan aman dan lancar.

"Besok (Rabu, 27/11) hari H pemungutan suara, kita harapkan Pilkada serentak 2024 ini berjalan kondusif. Dan diharapkan masyarakat mendatangi TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilihnya," ujarnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network