SERANG, iNewsBanten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melaksanakan pemusnahan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati pada Selasa, 26 November 2024. Proses pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar pemilu setelah tahapan pemilu selesai dan hasilnya telah ditetapkan secara resmi.
Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin menjelaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan meliputi surat suara lebih Gubernur dan Wakil Gubernur 692 lembar, Bupati dan Wakil Bupati jumlah 390 lembar. Sedangkan surat suara rusak Gubernur dan Wakil Gubernur jumlah 253 lembar dan surat suara Bupati dan Wakil Bupati jumlah 118 lembar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait