1.453 Surat Suara Rusak Pilkada 2024 Dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Serang

Muhamad Elfan Setiawan
Jelang Pilkada 2024 KPU Kab. Serang Musnahkan 1.453 Surat Suara Rusak dan Kelebihan. (ist)

SERANG, iNewsBanten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melaksanakan pemusnahan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati pada Selasa, 26 November 2024. Proses pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar pemilu setelah tahapan pemilu selesai dan hasilnya telah ditetapkan secara resmi.

Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin menjelaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan meliputi surat suara lebih Gubernur dan Wakil Gubernur 692 lembar, Bupati dan Wakil Bupati jumlah 390 lembar. Sedangkan surat suara rusak Gubernur dan Wakil Gubernur jumlah 253 lembar dan surat suara Bupati dan Wakil Bupati jumlah 118  lembar. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network