1.453 Surat Suara Rusak Pilkada 2024 Dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Serang

Muhamad Elfan Setiawan
Jelang Pilkada 2024 KPU Kab. Serang Musnahkan 1.453 Surat Suara Rusak dan Kelebihan. (ist)

“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen pemilu dan menjamin transparansi serta integritas proses pemilu,” ujarnya

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sesuai dengan protokol keamanan yang berlaku. Kegiatan ini dihadiri Pj gubernur banten, KPU Provinsi Banten, Kesbangpol Provinsi Banten, Kesbangpol Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, dan Dandim



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network