Satu bulan setelah melakukan laporan kepada pihak Kepolisian. Keluarga terduga pelaku mendatangi kediaman korban untuk meminta maaf, selain itu, membujuk keluarga korban untuk tidak melanjutkan persoalan ini di kantor kepolisian.
“Untuk pihak korban ingin berlanjut secara hukum, karena kasian liat korban sudah dikeroyok sampai kepalanya ditendang. Kalau berbicara maaf sudah dimaafkan tapi secara hukum tetap berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Serang, Ipda Feby Mufti Ali membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan aksi perundungan yang terjadi pada salah seorang siswi. Ia menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses, mengingat para pelaku dan korban masih berada di bawah umur.
“Masih kita proses tahapannya, mengacu pada sistem peradilan pidana anak karena korban dan pelaku sama-sama anak,” ucapnya.
Ipda Feby, menambahkan bahwa hingga saat ini, para terduga pelaku telah diundang untuk dimintai keterangan, karena statusnya masih saksi. Ada 4 orang yang telah
memberikan keterangan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait