3 Kadis Bermasalah Dapat Promosi Jabatan dari Pj. Walikota, SEMMI Tangerang: Bentuk Impunitas Negara
Berikut Kepala Dinas bermasalah dan dimutasi:
1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tihar Sopian yang dimutasi menjadi Kepala Dinas DP3AP2KB. Tihar ditersangkakan karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif—paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing.
2. Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Sugiharto Ahmad Bagja yang dimutasi menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sugiharto atas kelalaianya menjalankan tugas dan merugikan APBD sebesar Rp1,8 miliar lebih yang masih dalam penyelidikan.
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ruta Ireng Wicaksono yang dimutasi menjadi ASDA 2. Ruta Ireng terjerat masalah ketidaksesuaian spesifikasi 16 paket proyek pengerjaan yang ditemui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Simbolis gantung dan bakar Pj. Wali Kota di depan Gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Jum'at (27/12) 2024. | (Foto: Istimewa)
Selanjutnya, Indri juga menyayangkan pada satu tahun kinerja ini adanya dugaan monopoli proyek pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh dinas PUPR. Ia mengatakan dugaan ini berdasarkan hasil laporan pemeriksaan oleh BPK.
"Dalam tahun 2023 terdapat 19 paket pengerjaan pada PUPR yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan daerah APBD dalam bentuk kelebihan bayar dengan total sebesar Rp831.343.546," ungkap Indri.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait