Sementara menurut Uyu, salah satu dari keluarga pihak ahli waris, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada Pemda Lebak karena tak kunjung membayar biaya ganti rugi atas lahan yang digugatnya sejak tahun 2019 lalu.
"Kami memiliki bukti kepemilikan tanah, yakni Sertifikat Hak Milik atau SHM atas lahan Sekolah seluas 856 meter," ucapnya.
Hal ini sesuai dengan keterangan yang berada di spanduk yang terpasang di gerbang gedung sekolah, "lahan tanah SDN 2 Kaduangung timur ini milik ahli waris Alm. Kiayi Moch Subandi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tercatat di BPN Lebak dengan nomor sertifikat 2245"
Uyu bersama ahli waris lainnya berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, pihaknya tidak banyak meminta, dimana menurut nya ia hanya ingin mengambil berdasarkan hak yang dimiliki nya.
"Kalau untuk bangunan, kami tidak mempermasalahkan, karena bukan milik kami. Kalau mau diganti rugi berapa, kapan, jadi ada batas waktunya," ujarnya.
Adapun dari pihak ahli waris menginginkan biaya ganti rugi sebesar 3 juta rupiah per meter, berdasarkan hasil musyawarah keluarga.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait