Polda Banten Musnahkan 4,5 Kg Sabu dan 4 Ribu Ekstasi

Erdi
Pasca Rilis Akhir Tahun, Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba (ist)

SERANG, iNewsBanten - Usai pelaksanaan Rilis Akhir Tahun 2024, Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba dari Ditresnarkoba Polda Banten berupa narkotika jenis sabu dengan total seberat 4,9 Kg dan Ekstasi +4.186 butir dengan jumlah tersangka sebanyak 5 tsk, bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Selasa (31/12/2024). 

Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto. Turut dihadiri oleh Perwakilan BNNP Banten, Kajati Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, dan BPOM Provinsi Banten. 

Dalam kesempatannya Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan terkait pemusnahan barang bukti tersebut. "Pada hari ini Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan di tahun 2024, diantaranya yakni pada tanggal 17 November telah berhasil mengamankan 1 org pelaku dengan inisial SD dan menyita barang bukti bukti berupa sabu dengan berat 1,9 Kg, kemudian pada 19 November kita juga berhasil mengamankan pelaku sebanyak 4 orang yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan seorang ibu rumah tangga dengan inisial GN (30) dengan barang bukti sabu sebanyak 3 Kg beserta Ekstasi +4.186 butir," katanya. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network