Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Selanjutnya Erlin menyampaikan bahwa dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya Pemberantaan Narkoba.
"Ditresnarkoba Polda Banten terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten, kami berharap semoga kedepannya dapat mengungkap kasus yang jauh lebih besar sehingga kita dapat memutus peredaran narkoba di wilayah Indonesia khususnya di wilayah Banten," tutup Dirresnarkoba.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait