DLH Kabupaten Serang Belum Mengetahui, Terkait Adanya Informasi Tersangka Pencemaran Sungai Ciujung

Erdi
Ilustrasi pencemaran sungai oleh industri. (Sumber: istimewa).

SERANG, iNewsBanten – Terkait adanya informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai perusahaan yang akan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran Sungai Ciujung. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Jum'at, (17/01/2025).

 

Menurut Heny Hindriani, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang, bahwa sekitar bulan November 2024, memang betul mendatangi pengelolaan limbah non-B3.

 

“Kalo terkait industri kertas memang sebelumnya sekitar bulan November (2024) pak menteri mendatangi terkait pengelolaan limbah non-B3 ya inkuritis, karena di Kabupaten Serang ada industri kertas yang impor kertas bekas untuk diolah kembali,” katanya.

 

Adapun perusahaan mana yang akan mendapatkan sanksi atau ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya belum mengetahui hal tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network