Lebih lanjut, Heny menegaskan bahwa pengawasan terhadap kedua perusahaan kertas yang disebutkan kini tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten.
“Terlebih kedua perusahaan kertas tersebut bukan lagi kewenangan Kabupaten Serang sekarang ini. Jadi untuk IKPP sudah menjadi kewenangan kementerian dan untuk Cipta Paperia kewenangan provinsi. Kami hanya betul-betul mendampingi dan menyampaikan apa yang selama ini sudah kita lakukan dalam pengawasan-pengawasan,” katanya.
Informasi ini beredar saat ramai diberitakan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa saat ini KLH tengah menyelidiki dugaan pencemaran Sungai Ciujung yang melintasi wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang.
Hanif menyebut Sungai Ciujung dicemari oleh perusahaan besar di kawasan tersebut, dan pihaknya sedang memproses peningkatan status salah satu perusahaan menjadi tersangka.
“Ada satu perusahaan yang akan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Jadi nanti akan ada tersangka di sini terkait pencemaran Sungai Ciujung,” kata Hanif kala itu usai menghadiri rapat koordinasi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (10/1/2025) lalu.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait