DLH Kabupaten Serang Belum Mengetahui, Terkait Adanya Informasi Tersangka Pencemaran Sungai Ciujung

Erdi
Ilustrasi pencemaran sungai oleh industri. (Sumber: istimewa).

“Untuk itu kami tidak tau siapa (yang akan ditetapkan sebagai tersangka), karena waktu itu kami hanya mendampingi (KLHK) untuk dua perusahaan kertas saja, hanya IKPP dan Cipta Paperia, karena di kami industri kertas gak ada lagi,” ucapnya.

 

Heny menyampaikan bahwa peran DLH Kabupaten Serang dalam proses tersebut sebatas melakukan pendampingan dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).

 

“Karena waktu (KLH) datang kami hanya mendampingi tim kementerian untuk verifikasi lapangan untuk kegiatan Gakkumnya kementerian, kami hanya mendampingi sampling dan lainnya, kami hanya sifatnya mendampingi saja,” pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network