Nenek Jamilah Masih Menanti Keadilan Setelah 1,3 Tahun, Kuasa Hukum Tempuh Ke Ombudsman

Topan Bagaskara
Gambar Ilustrasi Seorang Nenek Menanti Kepastian Hukum | Foto: Istimewa

Saat mulai mendampingi korban, Polsek seolah menunjukkan respons positif, nyatanya "sampai dengan [sekarang] bulan Januari 2025, tetap tidak dilaksanakan gelar perkara," kata Nelson.

Kronologis Kejadian

Dalam laporannya, Nenek Jamilah mengaku sedang membereskan rumah di ruang tengah ketika tetangganya tiba-tiba membekapnya dengan handuk. Korban berteriak meminta tolong hingga tetangga datang, termasuk dua saksi yang menguatkan kejadian tersebut. Akibatnya, Jamilah mengalami [memar di wajah dan satu giginya terlepas].

Namun, pasal yang diterapkan oleh Polsek Pakuhaji hanya Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Kuasa hukum menilai seharusnya diterapkan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, mengingat korban mengalami luka serius yang diduga menyebabkan kecacatan permanen.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network