Polres Serang Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerkosaan Gadis, 1 Pelaku DPO

Muhamad Elfan Setiawan
Keterangan Kanit PPA Polres Serang Kabupaten, Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H, terhadap Polres Serang Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerkosaan Gadis, 1 Pelaku DPO

SERANG, iNewsBanten - Polres Serang Kabupaten berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan. Pelaku berinisial RS (17) ditangkap di wilayah Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, setelah menjadi target operasi. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial NH (17) yang juga terlibat dalam kasus ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kanit PPA Polres Serang Kabupaten, Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H, menjelaskan bahwa kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada minggu dini hari (19/1/25) di rumah korban. Korban, seorang perempuan MA (15), asal Desa Panosongan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikeusal.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan intensif. RS berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Kami juga mengantongi identitas pelaku lainnya yang saat ini masih buron," ujar Iptu Patria Nararya Vinutama, Senin (21/1/12).

Para pelaku pemerkosaan tersebut sebelumnya mendatangi rumah korban untuk membeli Arak Bali pada hari Sabtu, pukul 21.00 WIB (18/01/25) Kepada kakak korban. Namun, pada sekitar pukul 02.00 Minggu dini hari, para pelaku kembali mendatangi untuk membeli. 

“Pada saat kembali membeli korban yang melayani. Para pelaku tergoda melihat korban menggunakan celana pendek,” tambah Iptu Patria Nararya Vinutama.

Kemudian kedua pelaku memasuki rumah korban melalu jendela, lalu menggilir korban secara bergantian.

Barang bukti hasil visum telah diamankan oleh polisi untuk memperkuat proses hukum. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pihak kepolisian telah melakukan pendampingan dan pengecekan terhadap psikis korban untuk pemulihan trauma.

Kanit PPA Polres Serang Kabupaten, Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H, juga menghimbau masyarakat, terutama pada orang tua untuk melakukan bimbingan dan pengawasan. Karena bimbingan dan pengawasan merupakan penting untuk anak dalam bersosialisasi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Serang Kabupaten terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku lainnya. Polisi juga meningkatkan patroli di wilayah rawan untuk mencegah kejadian serupa.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network