Namun, pihak keluarga mulai curiga setelah melihat perubahan perilaku korban. Kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.
"Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menjerat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang 17 Tahun 2016, Pasal 82 Ayat 1 Tentang perlindungan anak,” tambah Iptu Patria Nararya Vinutama.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama terkait perlindungan terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait