Masih Ingat Ayah Bunuh Anak Kandung di Ciomas Serang? Hakim Vonis Mati Pelaku

Erdi
Agus, pelaku pembunuhan pada anaknya telah mendapatkan vonis mati, di PN Serang.

SERANG, iNewsBanten - Pelaku pembunuhan pada anak kandungnya sendiri telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, dimana Agus berusia 30 tahun, membunuh anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun pada Juni 2024 lalu di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas. Jum'at, (26/01/2025).

 

Menurut Bony Daniel, Ketua Majelis Hakim pelaku dijatuhi vonis mati, “menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucapnya.

 

Pelaku telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan kesatu JPU Kejari Serang.

 

Dimana vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 14 tahun. Hal itu dinilai hakim, karena pelaku dengan kondisi sadar telah tega membunuh anaknya. Kemudian hasil psikologis juga menunjukkan bahwa Agus tidak memiliki penyakit kejiwaan apapun.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network