Dalam kondisi ini, seharusnya seorang Ayah menjadi pelindung bagi anak-anaknya, bukan malah mencederai atau bahkan merenggut jiwa anak. Pertimbangan ini juga yang membuat Agus tidak mendapatkan keringanan hukuman.
“Anak kandung yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban dari tindakan brutal oleh terdakwa,” pungkasnya.
Bony menambahkan bahwa tindakan ini telah melampaui batas kemanusiaan, sehingga hal ini juga yang memberatkan vonis pada pelaku.
Setelah mendengarkan putusan ini, terdakwa mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah mengajukan banding atau tidak.
Adapun kronologis kejadian, pada tanggal 18 Juni 2024 lalu, Agus pulang ke rumah sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian pelaku tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait