Masih Ingat Ayah Bunuh Anak Kandung di Ciomas Serang? Hakim Vonis Mati Pelaku

Erdi
Agus, pelaku pembunuhan pada anaknya telah mendapatkan vonis mati, di PN Serang.

Dalam kondisi ini, seharusnya seorang Ayah menjadi pelindung bagi anak-anaknya, bukan malah mencederai atau bahkan merenggut jiwa anak. Pertimbangan ini juga yang membuat Agus tidak mendapatkan keringanan hukuman.

 

“Anak kandung yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban dari tindakan brutal oleh terdakwa,” pungkasnya.

 

Bony menambahkan bahwa tindakan ini telah melampaui batas kemanusiaan, sehingga hal ini juga yang memberatkan vonis pada pelaku.

 

Setelah mendengarkan putusan ini, terdakwa mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah mengajukan banding atau tidak.

 

Adapun kronologis kejadian, pada tanggal 18 Juni 2024 lalu, Agus pulang ke rumah sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian pelaku tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network