Masih Ingat Ayah Bunuh Anak Kandung di Ciomas Serang? Hakim Vonis Mati Pelaku

Erdi
Agus, pelaku pembunuhan pada anaknya telah mendapatkan vonis mati, di PN Serang.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Agus terbangun dan melihat Istri dan Anaknya tertidur pulas. Entah apa yang ada di pikiran Agus, seketika ia menghabisi nyawa anaknya.

 

Setelah membunuh anaknya, pelaku melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus kemudian ditangkap oleh Polisi beberapa jam setelah kabur.

 

Dari hasil pemeriksaan psikologi, selain riwayat penggunaan napza, kecerdasan Agus juga berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.

 

Agus juga sempat kabur dari sel Mapolresta Kota Serang pada 25 Juli lalu. Ia kabur sekitar pukul 06.20 WIB, ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan.

 

Polisi baru tahu tahannya kabur setelah diberi tahu oleh tahanan lainnya. Empat hari kemudian pelaku berhasil ditangkap kembali oleh Polisi di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network