“Adapun identitas tersangka yakni ANDRI Bin DAUD (29) laki-laki warga asal Lebak, berprofesi sebagai buruh harian lepas, yang beralamat di Kampung Cisida RT/RW 03/04, Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Dalam kejadian ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop dengan nomor polisi A-4033-IM.
“1 (satu) buah kendaraan roda dua Beat Pop bernomor polisi A-4033-IM diamankan sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Kasus ini dan untuk diketahui, kini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait